Pages

Thursday, December 13, 2018

Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menolak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan Bareskrim Polri terkait kasus Gunawan Jusuf.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang menangani kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan pihaknya mengembalikan SPDP kasus Gunawan Jusuf karena itu SPDP dikirim pada 2017. Namun, hingga 2018 penyerahan SPDP tersebut tidak diikuti dengan pengiriman berkas perkara.

"Berkas perkaranya tidak dikirimkan oleh penyidik, sehingga sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kita, SPDP tersebut kita kembalikan ke penyidik," kata Mukri di Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurut dia, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ketika penyidik Polri melakukan penyidikan. Maka, dalam waktu tujuh hari penyidik harus mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Setelah SPDP dikirimkan, maka dalam satu bulan harus dikirimkan berkas perkara.

"Kemudian kita memberikan Formulir P17, itu menanyakan perkembangan penyidikan. Nanti satu bulan lagi kalau tidak ada berkas perkara itu kita kembalikan SPDP-nya," ujarnya.

Ia menjelaskan prosedur ini diatur dalam Perja 036/ A/ 09/ 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Karena itu, Mukri mengatakan prosedur semacam ini diterapkan pada perkara-perkara lain.

Namun, kata Mukri, aturan ini hanya bersifat administrasi saja maka meskipun SPDP sudah dikembalikan tapi polisi tetap bisa melakukan penyidikan kembali."(SPDP) dikirimkan lagi kita tetap terima," katanya.

Sebelumnya Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan pihaknya sudah mengirim SPDP kasus ini ke Kejaksaan Agung.Namun, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasan.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BfjNEm

No comments:

Post a Comment