Pages

Tuesday, December 4, 2018

Klaim Sebagai Ketum Bakomubin, Ngabalin Dilaporkan

INILAHCOM, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, dilaporkan ke polisi Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin). Ngabalin dilaporkan karena mengaku sebagai ketum Bakomubin.

"Saya lawyer-nya bersama Pitra, poinnya adalah kita meminta kejujuran Saudara Ali Mochtar Ngabalin, mengapa masih mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius, baik pidana maupun internal organisasi," ujar kuasa hukum Bakomubin, Eggi Sudjana, di Bareskrim , Polri, Selasa (4/12/2018).

Eggi mengatakan Ngabalin juga dilaporkan dengan pasal pemalsuan dokumen. Sebab, SK dukungan anggota Bakomubin kepada Ngabalin tidak pernah ada.

Eggi yang datang melaporkan juga turut didampingi ketua Bakomubin yang disebut sah yakni Kiai Tatang M Natsir.

"Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng-SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali, padahal mereka menolak semua," kata Eggi.

Laporan itu diterima Baresrkim dengan nomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM pada tanggal 4 Desember 2018. Ngabalin dilaporkan dengan dua pasal, yaitu Pasal 263 KUHP juncto 264 KUHP tentang dokumen palsu dan Pasal 378 KUHP serta 317 KUHP juncto Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2E1oeFD

No comments:

Post a Comment