INILAHCOM, Lumajang - Sering menjual pil koplo berlogo 'Y', Eko Santoso (25) warga Kelurahan Tompokersan Kecamartan Kota Lumajang ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan butir pil yang disimpan di dalam wadah bekas minyak rambut.
Informasi berhasil dihimpun di Mapolres, Selasa (04/12/'2018), pelaku sudah lama diincar oleh petugas, lantaran kerap melayani pembelian pil yang termasuk obat keras berbahaya. Selain itu, Eko dalam menjual pil tidak memiliki keahlian farmasi.
"Satreskoba langsung mengamankan pelaku saat berada di rumahnya," kata Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan.
Lanjut dia, tindakan pelaku sudah melanggaran undang-undang kesehatan dan ancaman kurungan lebih dari 10 tahun. Apalagi, dampak dari penjualan obat keras berbahaya, bisa mengancam jiwa pengonsumsinya.
"Penyalahgunaan obat-obatan adalah bentuk perusak generasi bangsa, kita dalami motivnya dulu," paparnya.
Pelaku berbisnis obat keras berbahaya tidak diketahui oleh orang tuanya. Bahkan, untuk mengelabui keluarganya dengan menyimpan bolongan atap kamar mandi.
"Kita dalami dulu dan asal barang," ungkap Arsal.
Dari tangan pelaku diamankan 51 butir pil koplo dibungkus plastik klip. Kini tersangka dimasukkan dalam sel tahanan mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zEkOG0
No comments:
Post a Comment