Pages

Monday, December 31, 2018

KPUPR akan Putus Kontrak Rekanan Terlibat OTT KPK

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kajian terhadap pemutusan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut untuk menyikapi peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pada Satuan Kerja (Satker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman, pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Pimpinan KPK, Minggu dini hari, (30/12/2018).

KPUPR menegaskan akan menjadikan peristiwa OTT KPK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang lebih tertib. Menteri Basuki juga menjanjikan untuk lebih profesional, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal maupun eksternal agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

"Sangat menyesalkan dan terkejut atas peristiwa OTT KPK terhadap oknum pegawai yang bertugas pada kedua Satker diatas yang diduga menerima suap dari pihak penyedia jasa, meskipun telah berulangkali diingatkan pada Rakor, Raker dan berbagai kesempatan lainnya, termasuk terakhir kalinya pada saat Raker Persiapan Program dan Kegiatan Tahun 2019 Tanggal 11 Desember 2018 lalu," demikian mengutip pernyataan resmi KPUPR seperti di laman resminya.

Dalam kesempatan tersebut selalu disampaikan pesan tegas Presiden, Joko Widodo saat penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019 di Istana Negara untuk menghentikan praktek-praktek korupsi, ijon, penggelembungan, dan pemborosan dalam membelanjakan uang negara.

Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR melaksanakan 10.000 hingga 11.000 paket pekerjaan. Pekerjaan tersebut baik konstruksi maupun konsultansi, dibawah tanggungjawab 1.165 Satker dan 2.904 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang.

Untuk itu KPUPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas 4 (empat) oknum pegawai pada kedua Satker tersebut dan akan bersikap kooperatif untuk membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK dalam rangka mengidentifikasi status, proses dan progres kegiatan proyek SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi dan Donggala.

"Segera melakukan penggantian pejabat pada kedua Satker diatas untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Vnj0dz

No comments:

Post a Comment