INILAHCOM, Jakarta - Usai banyak pemberitaan di media terkait penyitaan Gedung Granadi, dimana mengutip dari pernyataan dari Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), Laoke Larasati Agoestina.
Dalam pernyataannya Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Suharto diminta agar tunduk pada hasil putusan dan menyerahkan Gedung Granadi sebagai salah satu obyek sita.
Erwin Kallo, kuasa hukum Tommy menegaskan pernyataan tersebut tidak benar lantaran kliennya tidak memiliki keterkaitan masalah hukum sita menyita seperti yang telah diberitakan media massa. Namun hanya sebagai penyewa salah satu tempat di Gedung Granadi.
"Klien kami hanya terkait perjanjian sewa menyewa dengan PT. Granadi sehingga sangat tidak mungkin klien kami menyerahkan apa yang bukan miliknya," kata Erwin, saat konferensi pers di Gedung
Granadi, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).
Erwin pun menegaskan, tidak benar bahwa DPP Partai Berkarya beralamatkan di Gedung Granadi, Kuningan Jakarta Selatan. Namun yang benar adalah di Jl. Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Kami sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan-pemberitaan tidak benar, terlihat sangat menyudutkan dan memberatkan klien kami," pungkasnya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2AR6zNV
No comments:
Post a Comment