INILAHCOM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terpidana perkara korupsi dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Nur Alam menjadi 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan kasasi terhadap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku terkejut.
"Saya agak syok mendengarnya bahwa hukumannya diturunkan," kata Laode di Gedung KPK, Kamis, (13/12/2018).
Sebelumnya pada Pengadilan Tinggi Nur Alam divonis 15 tahun penjara. Sidang kasasi itu terdiri dariKetua Majelis Salman Luthan, anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago
"Yah itulah yang harus kami terima, saya rasa seperti itu," tambah Laode.
Putusan Kasasi itu sendiri sama dengan putusan Pengadilan Tipikor yang membonis Nur Alam dengan 12 tahun penjara. Nur Alam dinilai terbukti bersalah dalam kasuskorupsi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).[jat
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zVINRe
No comments:
Post a Comment