
INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih menilai janggal langkah penegak hukum yang menghentikan kasus dugaan penggelapan dan TPPU Gunawan Jusuf.
Menurut dia, Kejaksaan Agung agak tergesa-gesa menetapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada penyidik Bareskrim Polri terhadap kasus ini. Meskipun, kasus ini sudah terjadi lama.
"Saya ikuti juga kasus ini, kasusnya kan terjadi 1999 kalau tidak salah, pernah dilaporkan 2004, terus dilaporkan lagi tahun lalu, memang sudah cukup lama," kata Yenti kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
Menurut dia, hal yang mengganjal ketika kejaksaan menetapkan SP3 terhadap kasus yang menyeret Gunawan Jusuf. Padahal, polisi baru saja mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum ada tersangka.
"Ini kan agak janggal, baru SPDP tapi sudah di-SP3. Padahal kan belum apa-apa, didalami juga belum," ujarnya.
Kemudian, Yenti menyarankan kepada pelapor Toh Keng Siong untuk menempuh jalur hukum perdata jika memang benar sudah dihentikan laporan kasusnya oleh Bareskrim Polri.
Karena, kata dia, kasus ini cukup rumit bila diproses melalui hukum pidana. Karena, mungkin saja muncul dibenak kejaksaan atau kepolisian mengenai kadaluarsa dimana mereka menghitung-hitung waktu apakah sudah 18 tahun perkaranya. "Bisa digugat perdata, karena ini pidananya rumit memang," jelas dia.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus Gunawan Jusuf sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.
Menurut dia, jika pelapor Toh Keng Siong ingin mengajukan gugatan praperadilan terkait SP3 atas perkara yang dilaporkannya dipersilahkan saja.
"Kalau ada upaya praperadilan (terhadap SP3), maka itu merupakan hak konstitusional seseorang," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Gunawan Jusuf, Marx Andryan belum memberikan respon mengenai tanggapan SP3 kasus tersebut.
Dalam surat Direktur Tipideksus Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.
Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal, sebelumnya polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GxjYko
No comments:
Post a Comment