Pages

Friday, December 14, 2018

Penyuap Bupati Pakpak Bharat jadi Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - KPK menetapkan penyuap Bupati Pakpak Bharat nonaktif Remigo Yolando Berutu, bernama Rijal Efendi Padang sebagai tersangka.

"KPK dengan ini menetapkan REP (Rijal Efendi Padang), swasta, sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Jumat (14/12/2018).

Rijal merupakan Direktur PT TMU sebagai pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar.

Sebagai pelaksana proyek, Rijal diminta oleh Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali memberikan uang sebagai commitment fee sebesar 15 persen.

"Untuk memenuhi commitment fee tersebut, REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada DAK (David Anderson Karosekali) dengan cara transfer ke rekening HSE (Hendriko Sembiring)," ujar Yuyuk.

Dari total Rp200 juta itu kemudian David menyerahkan Rp150 juta kepada Remigo yang akhirnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Remigo dikediamannya Pasar Baru Kota Medan.

Atas perbuatannya, Rijal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2QyzsZW

No comments:

Post a Comment