Pages

Monday, December 17, 2018

Perusak Baliho SBY di Riau Akui Tergiur Upah

INILAHCOM, Jakarta - Polisi mengatakan Heryd Swanto (22) pelaku perusak baliho ketum partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi menyandang status tersangka. HS terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 170 yo pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 5 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (17/12/2018).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan polisi masih menggali lebih dalam soal motif HS merusak baliho PD tersebut. Saat ini, pengakuan pelaku karena tergiur upah yang diberikan.

Namun sayangnya Dedi belum memberikan penjelasan berapa upah yang dijanjikan dan siapa yang menjanjikan upah tersebut.

"Masih (pendalaman) nanti akan dikembangkan lebih lanjut kan proses penyidikan masih jalan. Sementara kita lihat secara obyektif yang ditemukan di TKP," ucap Dedi.

HS ditangkap tak lama usai merusak baliho milik Partai Demokrat usai kepergok oleh warga yang melihat HS merusak baliho tersebut. HS ditangkap pada Sabtu (15/12) dinihari. Baliho dan atribut partai Demokrat dirusak hingga diinjak dan dibuang di jalan oleh HS. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Chm1ot

No comments:

Post a Comment