Pages

Monday, December 17, 2018

Wali Kota Tasikmalaya Bantah Setor Rp700 Juta

INILAHCOM, Jakarta - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman membantah memberi Rp700 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Hal itu dikatakan Budi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/12/2018). Budi bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo.

"Tidak ada sama sekali memberikan sesuatu," ujar Budi kepada majelis hakim. Budi mengaku hanya menitipkan proposal pengajuan anggaran kepada Yaya.

Dalam persidangan, Budi mengaku 5 kali bertemu Yaya. Pertemuan terjadi di kediaman Budi, di Hotel Sultan, dan di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kemudian, bertemu di Hotel Kempinski dan di sebuah restoran di Jakarta.

Budi mengakui menyerahkan proposal Dana Insentif Daerah (DID) Rp60 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya Rp20 miliar kepada Yaya.

"Mudah-mudahan bisa diperhatikan Kota Tasikmalaya," kata Budi.

Dalam surat dakwaan Yaya, Budi disebut tiga kali memberikan uang kepada Yaya dan temannya di Kemenkeu, Rifa Surya. Masing- masing Rp200 juta, Rp 00 juta dan Rp200 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut terkait pengusulan anggaran dana alokasi khusus (DAK), DID dan APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2UNIFMk

No comments:

Post a Comment