
INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, tersangka kasus penjualan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP secara online, DID alias NID memiliki lebih dari satu akun jual-beli online.
Akun-akun tersebut, kata Argo, dimanfaatkan tersangka untuk menjual blanko kosong secara online melalui Tokopedia.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Kami masih menyelidiki lagi kemungkinan dia punya akun selain tiga. Ada tiga ya, sementara," kata Argo di kantornya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Ia menambahkan blanko yang dijual DID didapat secara diam-diam dari kantor ayahnya yang merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulang Bawang, Kabupaten Lampung.
"Saat ini ayahnya tak lagi menjabat di sana. Sedang kami cek kembali akun-akun yang memasarkan blankk e-KTP itu kita masih mendalami," tandasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial NID yang diduga melakukan penjualan blangko e-KTP di pasar online.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengungkap temuan adanya penjualan blangko e-KTP di pasar online. Pemerintah juga telah mengidentifikasi pelakunya.
Atas perbuatannya, pelaku yang diduga sebagai anak pejabat dan menjual 10 keping blangko dari ruangan ayahnya ini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2C2BTLd
No comments:
Post a Comment