Pages

Wednesday, December 12, 2018

Realisasi DMO Batubara Makin Merapat Target

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, realisasi penyerapan batubara dalam negeri (domestic market obligation/DMO) hingga akhir November, mencapai 100,37 juta ton.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, angka itu setara 88% dari target DMO 2018 sebesar 114 juta ton. Untuk itu, dia yakin penyerapan DMO bakal tercapai tahun ini. "Sampai akhir November realisasinya sudah 100,37 juta ton," kata Agung di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Menurut dia penyerapan DMO mayoritas untuk pembangkit listrik sebanyak 82,3 juta ton. Sedangkan sisanya untuk industri lain seperti semen maupun briket sebanyak 18,07 juta ton. Kendati begitu, sayangnya Agung belum merinci berapa banyak perusahaan yang tidak memenuhi kuota 25% tersebut. Menurut dia, evaluasi akan dilakukan di akhir tahun. "Evaluasi DMO akhir tahun," ujar Agung.

Kewajiban DMO untuk mayoritas bagi pembangkit listrik ini membuat polemik. Pasalnya tidak semua produksi batu bara diserap oleh PLN. Jenis batu bara yang diserap oleh pembangkit listrik dengan kalori 4.000-4.500 kcal/kg.

Sedangkan pelaku usaha memproduksi batubara beragam termasuk kalori rendah alias dibawah 4.000 kcal/kg dan kalori tinggi di atas 4.500 kcal/kg. Hal ini yang membuat tidak semua pelaku usaha berkontrak dengan pembangkit listrik. Kementerian ESDM kemudian memberikan solusi melalui skema transfer kuota. Skema ini diserahkan kepada pelaku usaha.

Artinya kesepakatan harga transfer merujuk pada business to business. Kementerian ESDM hanya menerima laporan dari kedua belah pihak yang menyepakati transfer kuota tersebut.

Adapun kuota batu bara dalam negeri ditetapkan sebesar 25% dari produksi setiap tahun. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan menyisihkan 25% produksinya untuk alokasi DMO.

Bahkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018 ditegaskan mengenai alokasi bagi pembangkit listrik. Dalam beleid ini pun diterapkan sanksi penyesuaian tingkat produksi 2019 bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan DMO di 2018. Jumlahnya produksi yang disetujui maksimal empat kali lipat dari total realisasi volume DMO sepanjang tahun ini. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Eq5O2t

No comments:

Post a Comment