Pages

Friday, December 14, 2018

Suap Wali Kota Pasuruan, KPK Periksa Pejabat PUPR


INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat pada Dinas PUPR Kota Pasuruan, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Dua saksi yang diperiksa yaitu, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Binamarga, Roni Abas dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengendalian Penataan Bangunan, Arif Brillianto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Wali Kota Pasuruan Setiyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (14/12/2018).

Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam kasus itu diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir. Sejak awal KPK menduga sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek tersebut yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Staf ahli dan pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto juga turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2S0oUiK

No comments:

Post a Comment