INILAHCOM, Gresik - Terdakwa Samsul Huda (50) nampak pasrah divonis hakim bersalah karena telah mencuri sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, dirinya harus menjalani hukuman 10 bulan dalam tahanan Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.
Pria asal Kelurahan Lumpur, Gresik, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima hukuman itu. Pasalnya, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sidang putusan dipimpin Edy dan dua orang anggotanya. Edy menyebut, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. "Mau terima, pilih-pilih apa banding," ujar Edy membacakan berkas putusan, Selasa (4/12/2018).
Mendapat pertanyaan itu, terdakwa menjawab menerima tuntutan. Putusan yang dibacakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Seperti diberitakan pada 20 Juli 2018 lalu Samsul Huda mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah Nun Faizah. Kunci motor dalam kondisi terpasang. Setelah itu kendaraan roda dua itu dibawa kabur.
Rencananya motor itu akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang. Sebab, terdakwa sudah beberapa kali didatangi orang di tempat kosnya untuk ditagih hutang. Namun, terdakwa tidak bisa membayar, karena itu dia terdakwa nekad mencuri motor. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RA5YaC
No comments:
Post a Comment