Pages

Saturday, January 5, 2019

2 Penyebar Hoaks Surat Suara Ditetapkan Tersangka

INILAHCOM, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan HY dan LS dua penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos sebagai tersangka. Meski jadi tersangka, keduanya tak ditahan.

"2 tersangka sudah menjadi tersangka, namun tidak ditahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi INILAHCOM, Sabtu (5/1/2019).

Dedi mengatakan HY dan LS diancam dengan Pasal 15 UU Nonor 1 tahun 1946 dengan ancaman 3 tahun penjara. Alasannya, kedua tersangka bersikap kooperatif sehingga tak perlu ditahan.

"2 tersangka hanya sebagai penyebar konten hoax, bersifat koorporatif," ujarnya.

HY dan LS ditangkap tim Cyber Bareskrim Polri karena perannya yang menyebarluaskan konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos pada Jumat (4/1) kemarin. Polisi kini tengah memburu pembuat konten hoaks tersebut.[ris]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CRvgfl

No comments:

Post a Comment