
INILAHCOM, Gresik - Sebanyak 21 ribu e-KTP yang sudah invalid dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik.
Pemusnahan itu dilakukan guna menghindari penyalahgunaan data penduduk jelang pemilu 2019. Pasalnya, kartu identitas itu sudah tidak dipakai lagi oleh pemiliknya.
"Total ada 21.607 e-KTP yang dimusnahkan. Ada beberapa alasan pemusnahan e-KTP tersebut. Salah satunya, data yang tercantum sudah berubah. Misalnya, status belum kawin menjadi kawin. Ada pula pemilik yang sudah meninggal atau pindah tempat," ujar Kadispendukcapil Gresik, Khusaini, Rabu (2/01/2019).
Ia menambahkan, e-KTP yang dimusnahkan merupakan cetakan tahun 2011 sampai 2014. Semuanya sudah didata dan dikumpulkan. Yang masuk kategori rusak atau tidak valid harus dimusnahkan.
"Ada petugas kami yang melubangi e-KTP yang tidak terpakai. Setelah itu, dokumennya disimpan di kantor kecamatan masing-masing. Namun, cara tersebut dinilai kurang efektif. Dokumen yang sudah tidak terpakai harus dibakar habis. Sebab, ini instruksi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) agar tidak disalahgunakan. Apalagi jelang pemilu serentak nanti," tambahnya.
Mantan Kepala Bagian Kesra (kesejahteraan rakyat) Pemkab Gresik itu memastikan pemusnahan e-KTP akan terus dilakukan. Sebab, belum semua kecamatan menyetorkan e-KTP yang rusak atau invalid.[beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F4raBZ
No comments:
Post a Comment