Pages

Wednesday, January 2, 2019

Anak Buah Samin Tan Yakin Bosnya Tak Beri Uang

INILAHCOM, Jakarta - Staf Direktur Utama PT. Borneo Lumbung Energi, Neni Afwan, membantah memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Hal itu disampaikan Neni saat bersaksi untuk terdakwa suap PLTU Riau 1, Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).

"Tidak ada (pemberian uang). Karena pasti beliau (Samin Tan) bukan ke saya. Karena bertentangan dengan saya. Pasti beliau tidak akan bicara itu, karena bertentangan dengan aturan beliau sendiri," kata Neni saat bersaksi untuk terkdawa Eni Maulani Saragih.

Mendengar pernyataan Neni itu, Jaksa mengingatkan agar Neni memberikan kesaksian yang sebenarnya. Sebab ada konsekuensi hukum atas keterangan yang disampaikan Neni di muka sidang.

"Tidak ada saya yakin pak," jawab Neni yakin.

Neni mengaku hanya diperintah oleh Samin Tan untuk menyiapkan dokumen perusahaan pada tahun 2018. Untuk diberikan kepada Tahta, selaku staf ahli Eni Saragih.

"Saya tidak kenal secara pribadi, hanya saya waktu itu menyiapkan kronologis dokumen, kemudian saya tanya, saya serahkan kepada siapa, menurut ibu Eni serahkan kepada Tahta," bebernya.

Neni kemudian melakukan pertemuan dengan Tahta melalui komunikasi pesan singkat. Ketika itu pertemuan dilakukan di sebuah tempat makan di bilangan Senayan, Jakarta Selatan.

"Tempat persisnya nggak tahu dimana. di luar kantor. Karena lagi makan siang. Saya makan siang menjelang rapat di luar kantor. Kemudian bertemu disekitar Senayan," ujar Neni

"Waktu itu saya belum siapkan dokumen berkas-berkasnya. Hanya kronologis itu yang diminta dari dokumen," tambah Neni.

Kemudian, Neni kembali melakukan pertemuan dengan Tahta untuk menyerahkan sebuah dokumen perusahaan. Namun, Neni tak bertemu langsung dengan Tahta, dan hanya menitipkan sebuah dokumen tersebut ke resepsionis di kantor PT. Borneo Lumbung.

"Dokumen pendukungnya yang lengkap saya hanya menyiapkan saja itu. saya nggak ketemu dengan pak Tahta. Karena saya hanya menitipkan saja ke resepsionis kantor," ungkap Neni

Neni menyebut dokumen yang diberikan oleh Neni kepada Tahta, terkait perusahaan milik Samin Tan memiliki kesulitan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia. Sehingga, Samin Tan meminta bantuan kepada Ketua Fraksi Golkar Melchias Mekeng dan Eni Saragih.

"Pak Samin Tan lalu punya kenalan pak Mekeng. Saya juga diperkenalkan sama ibu Eni juga," ujar Neni.

Dalam surat dakwaan Eni Saragih, disebutkan bahwa Samin Tan memberikan uang kepada Eni sebesar Rp5 miliar.

Eni sendiri didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Selain gratifikasi, Eni Maulani Saragih juga didakwa menerima suap sebesar Rp4.750.000.000 secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F5nCQ9

No comments:

Post a Comment