
INILAHCOM, Jakarta - Selain membuat laporan perjalanan fiktif, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Syahrudin Durasid juga tak serius saat melakukan kunjungan kerja ke perkebunan sawit milik anak usaha Sinarmas, PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Dihadirkan dalam sidang, Syahrudin ketahuan tertidur di mobil saat dia dan teman-temannya ke PT BAP.
Padahal, kunjungan lapangan itu untuk memeriksa langsung pengaduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang diduga melibatkan PT BAP.
"Saya tidak tahu jaraknya. Waktu itu tengah hari Pak, saya tertidur di mobil saya Pak," kata Syahrudin.
Dia mengaku hanya mengandalkan staf dan anggota DPRD lain yang melakukan pemantauan menggunakan drone.
"Setelah itu saya tanya apa yang ditemukan, katanya ada tanaman yang di lokasi yang tidak boleh ditanam sawit. Itu kan ada batas di pesisir sungai," ungkapnya.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp240 juta.
Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AZiKcl
No comments:
Post a Comment