INILAHCOM, Jakarta - Pada 2019 data yang masuk sampai 29 Januari, tercatat jumlah penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) sebesar 13.683 penderita, dilaporkan dari 34 Provinsi dengan 132 kasus diantaranya meninggal dunia.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan bulan Januari tahun sebelumnya (2018) dengan jumlah penderita sebanyak 6.167 penderita dan jumlah kasus meninggal sebanyak 43 kasus.
"Kemudian, pada awal tahun 2019 ini tercatat beberapa daerah melaporkan Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD diantaranya Kota Manado (Sulawesi Utara) dan 7 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai Barat, Ngada, Timor Tengah Selatan, Ende dan Manggarai Timur," kata Siti Nadia Tarmizi, Jakarta, Rabu, (30/01/2019).
Sedangkan beberapa wilayah lain mengalami peningkatan kasus namun belum melaporkan status kejadian luar biasa.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus DBD pada akhir tahun 2018 dan awal tahun 2019 ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menghimbau kepada seluruh jajaran pemerintah daerah melalui surat edaran Menteri Kesehatan RI nomor PV. O2. O1/Menkes/721/2018 tanggal 22 November 2018 perihal Kesiapsiagaan Peningkatan Kasus DBD.
Dalam surat tersebut Menteri Kesehatan menghimbau pemerintah daerah untuk:
1. Meningkatkan upaya penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui kegiatan menguras, menutup dan memanfaatkan kembali barang bekas, plus mencegah gigitan nyamuk (3M plus), dengan cara mengimplementasikan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik (G1R1J).
2. Memeningkatkan surveilans kasus dan surveilans faktor risiko terhadap kejadian demam berdarah dengue, diantaranya melalui kegiatan Pemantauan Jentik Berkala (PJB) dan mengaktifkan Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
3. Mengaktifkan kembali Kelompok Kerja Operasional penanggulangan DBD (Pokjanad DBD) pada berbagai tingkatan RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi.
4. Meningkatkan kapasitas sumber daya pencegahan dan pengendalian DBD, meliputi peningkatan kapasitas SDM, biaya serta bahan dan peralatan.
5. Menerbitkan Surat Edaran Gubernur kepada Bupati dan Walikota dalam rangka kesiapsiagaan peningkatan kasus DBD.
Disamping itu, Kementerian Kesehatan juga telah melakukan upaya:
1. Melalui surat edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor PV.02.01/4/87/2019 tanggal 11 Januari 2019 kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia untuk ikut mendukung dan menggerakan pelaksanaan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) 3M Plus di wilayahnya serta mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk upaya antisipasI dan penanggulangan KLB DBD.
2. Sosialisasi kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan PSN 3M Plus melalui Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik.
Dukungan Tim Terpadu kementerian Kesehatan dalam asistensi upaya penanggulangan KLB di beberapa daerah.
"Mendistribusikan dukungan bahan dan alat pengendalian vektor keseluruh provinsi berupa insektisida, larvasida, Jumantik Kit, Mesin fogging," ujarnya. (tka)
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2DHNPmp
No comments:
Post a Comment