Pages

Friday, January 4, 2019

Baja Impor Deras, Bos KRAS Tuding Permendag 22

INILAHCOM, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), Silmy Karim mengeluhkan maraknya impor baja yang membanjiri pasar dalam negeri. Alhasil, industri baja pelat merah ini merugi terus.

"Industri baja dalam tiga tahun terakhir ini terpukul. Itu karena Permendag 22 itu bebas cukai," kata Silmy dalam Public Expose KRAS di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (4/2/2019).

Silmy menambahkan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Permendag 22/2018) tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja, dinilai memanjakan para importir, baik di hulu maupun hilir. Hal tersebut tentu saja membuat para pemain industri baja dalam negeri semakin melemah.

"Kita tidak akan bisa berkompetisi dengan sehat. Jadi saya dengan teman di industri baja berupaya agar tercipta playing field yang sehat," katanya.

Bahkan kata Silmy, dirinya bersama-sama dengan produsen baja nasional sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta aturan tersebut untuk direvisi.

"Saya sampaikan langsung ke Pak Presiden. Apalagi setelah dorong infrastruktur maka selanjutnya adalah industri yang di dorong. Dan untuk melakukan itu industri baja yang pertama didorong karena menjadi sumber seluruhnya. Usulan ini ditangkap dan langsung direvisi," curhatnya.

Industri baja dalam negeri tertekan sepanjang 2018 karena banyakanya impor produk yang sama dari China. Serbuan baja impor ini merupakan implikasi dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.

Permendag 22/2018 dimanfaatkan pengimpor dengan mengubah Harmonied System (HS) number dari produk baja karbon menjadi alloy steel dengan penambahan boron. Tujuannya, agar mendapatkan bea masuknya yang rendah, impor baja pun melonjak.

Melihat tingginya impor baja Indonesia, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menarik kembali Permendag 22/2018. Dia mengubah aturan tersebut dan mengembalikannya ke aturan yang lama pada bulan Desember 2018 lalu.

Dengan dikembalikannya ke aturan lama, Enggar menjelaskan pengawasan impor besi dan baja akan dilakukan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dari sebelumnya melalui post border inspection.

Tapi aturan ini belum berjalan efektif. Enggar mengaku pihaknya masih menunggu Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan aturan yang baru ini.

Awalnya, Permendag 22/2018 diberlakukan untuk mengurangi waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time). Tapi aturan ini justru menjadi celah pengimpor yang ingin mendapatkan bea masuk yang murah dengan mengubah jenis baja impornya. Impor baja pun melonjak.

Berdasarkan data PT Krakatau Steel, kenaikan volume impor baja dari pada kuartal I 2017 dan kuartal I 2018 (year on year) sebesar 59 persen atau dari 157.528 ton menjadi 250.783 ton. Baja tersebut datang dari China.

Dari jumlah itu, Indonesia menduduki peringkat pertama dari 6 negara di ASEAN sebagai pengimpor baja tertinggi. Di bawahnya ada Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam yang rata-rata volume impornya minus. [ipe]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Rrss0F

No comments:

Post a Comment