Pages

Friday, January 4, 2019

KPK Pastikan Penyelidikan Kasus BLBI Dilanjut

INILAHCOM, Jakarta - Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung semakin menambah semangat KPK untuk mengusut pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pengadilan Tinggi DKI tertanggal 2 Januari 2019 telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa sebelumnya, diantaranya yaitu Pidana penjara 15 tahun dan Denda Rp1 M, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

"Saat ini sedang terus kami proses di tahap Penyelidikan. Sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/1/2019).

Terhadap Sjamsul Nursalim dan istri, KPK sudah dua kali membuat surat permintaan keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk penyampaian surat tersebut.

"Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan Isteri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," ungkapnya.

KPK kata Febri, masih merencanakan strategi untuk mendapatkan keterangan Sjamsul dan Istri, mengingat keduanya punya peran cukup penting dalam sengkarut aliran BLBI ini. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2H7dGIz

No comments:

Post a Comment