Pages

Wednesday, January 30, 2019

Buni Yani Anggap Putusan Kasasi Terhadapnya Kabur

INILAHCOM, Jakarta - Rencana eksekusi terhadap Buni Yani oleh kejaksaan menimbulkan tanya. Pasalnya, putusan Kasasi tak ada perintah Buni Yani harus ditahan.

"Kami baru terima salinannya 3 hari lalu. Setelah kami pelajari, ini membuat kami bingung. Karena kami anggap kabur dan tidak punya kepastian hukum," kata Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian saat menggelar konfrensi pers, Rabu (30/1/2019).

Dalam salinan putusan kasasi yang diterima pihak Buni Yani, disebutkan dua poin yang jadi keputusan kasasi.

Poin pertama, menolak kasasi pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa, dalam hal ini Buni Yani."Dan poin kedua, membebankan biaya perkara Rp 2,500 kepada terdakwa," ungkapnya.

Sehingga, rencana eksekusi terhadap Buni Yani tidak ada dasar hukumnya jika berdasarkan putusan kasasi MA tersebut.

"Tidak ada hukuman badan," tandasnya. Oleh sebab itu, penasihat hukum berencana melayangkan surat ke MA untuk meminta fatwa terkait putusan kasasi yang dianggap kabur.

Eksekusi terhadap Buni Yani rencananya akan dilakukan pada Jumat (1/2/2019) lusa.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FVQL1r

No comments:

Post a Comment