Pages

Tuesday, January 1, 2019

Disuruh Jaga Rumah, Andika Malah Jadi Maling

INILAHCOM, Mojokerto - Anggota Reskrim Polsek Pacet mengamankan pelaku pencurian di rumah kosong Dusun Kembangsore, Desa Petak, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/1/2018).

Kapolsek Pacet, AKP Didik Budi Haryono mengungkapkan, pelaku diketahui bernama Andika Heri Kurniawan (40) yang tak lain penjaga rumah korban. Andika merupakan warga Jalan Manggis, Desa Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

"Dia diamankan sekira pukul 15.00 WIB di tempatnya kerja yakni di Desa Petak, Pacet," ungkapnya, Selasa (1/1/2019).

Andika diamankan setelah petugas mendapatkan laporan dari korban, Iwan Suwandi (64) warga Jalan Asri 5 Blok V A16 Bumi Asri RT 7 RW 14, Kelurahan Mekar Rahayu, Kecamatan Bumi Asih, Kabupaten Bandung. Pensiunan PTPN ini melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya.

"Pada Rabu, 24 Desember 2018 sekira pukul 13.00 WIB, korban mendatangi rumah miliknya yang kurang lebih sekitar empat bulan tidak ditempati. Korban bersama saksi membersihkan rumah miliknya dan mengecek di ruangan belakang yang masih terkunci. Namun setelah dibuka ruangan jenset yang semula ada dua unit, ternyata hilang satu," katanya.

Jenset merk Honda warna merah hitam GX 160 tersebut, lanjut Kapolsek, sudah tidak ada di dalam ruangan. Setelah dicek kembali pompa air yang berada di sebelah jenset juga hilang.

Bukan itu saja, gitar milik korban juga tidak ada di tempat semula. Sementara kunci gembok di ruangan tersebut tidak ada kerusakan.

"Setelah mendapatkan laporan korban, petugas curiga pelaku masuk ke dalam ruangan jenset dengan menggunakan kunci gembok yang sama atau palsu karena tidak ada bekas kerusakan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku diamankan. Dia adalah penjaga rumah korban sendiri," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, Andika merupakan orang kepercayaan korban yang selama ini. Dia diminta menjaga rumahnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah anak kunci gembok, satu buah mesin jenset merk Honda warna merah hitam GX 160 dan sebuah gitar merk Yamaha.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp8 juta," pungkasnya. [berita jatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CIhlbt

No comments:

Post a Comment