Pages

Sunday, January 27, 2019

Gugatan ke MK Bukan Alasan Tunda Pecat PNS Korup

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap alasan Judicial Review sebagai tertundanya proses pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi tak bisa dibenarkan.

Hal ini lantaran aturan soal pemberhentian dengan tidak hormat terhadap PNS korupsi sudah jelas diatur dalam pasal yang digugat ke MK. Apalagi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah inkrah putusannya dalam kasus korupsi.

"Judicial Review yang diajukan ke MK semestinya tidak jadi alasan untuk menunda aturan yang telah jelas tersebut," kata Jubir KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (28/1/2019).

Untuk itu, KPK mengimbau dan mengingatkan agar pimpinan instansi terkait serius menegakan aturan terkait pemecatan terhadap PNS korup. Sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga beresiko menambah kerugian keuangan negara.

"Karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," katanya.

Diketahui, terdapat 2.357 PNS yang telah terbukti korupsi. Namun, hingga 14 Januari 2019, baru sebanyak 393 pegawai yang dipecat. Selain itu, terdapat 498 PNS di luar data 2.357 PNS tersebut yang diberhentikan karena terbukti korupsi. Dengan demikian, secara total terdapat 891 PNS korup yang dipecat.

"Pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018," tandasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Te3izX

No comments:

Post a Comment