
INILAHCOM, Sidoarjo - Ana (27) terdakwa pembuang bayinya sendiri di Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo Blok Q-4 Desa Banjarbendo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo dituntut 1 tahun kurungan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Sidoarjo.
"Menuntut terdakwa Ana dengan tuntutan 1 tahun kurungan penjara," kata JPU Haris Nurahayu, Kamis (3/1/2019).
Perbuatan terdakwa, lanjut Haris, terbukti melanggar pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tuntutan yang diberikan ibu muda pada tanggal 12 September 2018 lalu itu sudah sesuai dengan sejumlah fakta persidangan. "Kami mempertimbangkan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan terdakwa," ujarnya.
Untuk yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak punya perasaan rasa kasihan kepada anak kandungnya yang seharusnya dirawat dengan baik bukan malah dibuang. "Sementara yang meringankan karena terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesal," ungkap Haris.
Meski begitu, terdakwa yang mendengar tuntutan itu hanya tertunduk lesuh. Ia pun juga meminta agar diringankan hukumannya. "Saya mengakui salah, saya ingin kembali berkumpul bersama keluarga karena saya masih cinta dan ingin mengasuh anak-anak saya karena masih membutuhkan seorang ibu," kata Ana menyampaikan pembelaan.
Majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dan pembelaan terdakwa untuk mengambil putusan yang seadil-adilnya. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda putusan," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa Ana tega membuang bayinya yang mungil dengan berat 2,6 Kg itu lantaran bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan selingkuhan.
Ironisnya, ketika membuang bayi yang ditaruh dalam tas kertas berwarna merah itu terdakwa mengajak anak pertamanya. Perbuatan itu akhirnya terungkap setelah Qomariyah, seorang pemulung menemukan bayi yang masih hidup itu lalu disampaikan kepada Satpam Perumahan hingga dilanjutkan laporan ke kepolisian. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2F3ZRYC
No comments:
Post a Comment