Pages

Wednesday, January 2, 2019

Idrus Pasrah Aturan Soal Borgol Tahanan KPK

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tak masalah aturan borgol Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diterapkan pada tahanan.

Idrus, berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Jadi saya ingin sampaikan segala yang dilakukan KPK itu sebagai format penegakan hukum keadilan patut kita dukung, patut kita hormati, jadi kalau niatnya seperti itu ya kita ikuti," kata Idrus usai bersaksi untuk Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Idrus Marham mengaku akan menghormati aturan KPK itu. Menurut Idrus, itu bagian penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

"Saya katakan kalau itu merupakan format pengelolaan penegakan hukum dalam rangka keadilan, ya tetapi tentu harus terintegrasi semuanya," terangnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk para tahanannya, pada hari ini. Para tahanan diborgol baik saat akan melakukan proses pemeriksaan di KPK atau saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membeberkan dasar aturan hukum yang diterapkan dalam melakukan pemborgolan para tahanan kasus korupsi. Pemborgolan para tahanan, sambung Febri, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012.

Pemborgolan para tahanan masuk dalam pengatiran tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan. Disamping itu, aturan pemborgolan tahanan kasus korupsi juga telah didukung oleh masyarakat.

Dijelaskan Febri, KPK telah menerima masukan tersebut dan sudah mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kemudian, tekan Febri, KPK juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2R6nZRF

No comments:

Post a Comment