INILAHCOM, Jakarta - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) menjelaskan memiliki 6 adenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 8 Maret 2019.
Agenda tersebut antara lain pertama, pembatalan pelaksanaan Penambahan modal melalui mekanisme tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (Tanpa HMETD) yang diputuskan dalam RUPSLB 31 Mei 2018. Demikian mengutip keterbukaan informasi di BEI, Rabu (30/1/2019).
Agenda kedua, pembatalan pelaksanaan penambahan modal melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) yang telah diputuskan dalam RUPSLB 31 Mei 2018. Agenda ketiga, persetujuan penambahan modal melalui mekanisme tanpa HMETD dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya peraturan OJK tahun 2014 tentang penambahan modal perusahaan terbuka tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
Agenda keempat, persetujuan penambahan modal perseroan melalui mekanisme HMETD sesuai POJK 2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu.
Agenda kelima menyetujui perubahan nilai nominal saham yang terdiri dari saham sesi A dan saham seri B dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasal modal khususnya POJK 2017 tentang pengeluaran saham dengan nlai nominal berbeda dan perubahan pasar 4 Anggaran Dasar perseroan. Agenda keenam adalah perubahan susunan pengurusan perseroan.
Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) (sebelumnya bernama Bank ICB Bumiputera Tbk) (BABP) didirikan di Indonesia dengan nama PT Bank Bumiputera Indonesia tanggal 31 Juli 1989 dan mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 12 Januari 1990.
Ruang lingkup kegiatan usaha MNC Bank adalah melakukan usaha di bidang perbankan, dengan izin yang dimiliki MNC Bank adalah bank umum dan bank devisa.
Pemegangan saham yang memiliki 5% atau lebih saham Bank MNC Internasional Tbk, antara lain MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) (pengendali) (39,21%), Marco Prince Corp (13,88%) dan RBC Singapore-Clients A/C (9,98%).
No comments:
Post a Comment