
INILAHCOM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa perkara penggelapan uang hasil penjualan daging di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Kamis (17/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum, Zainal Dwi Herianto membacakan tuntutan perkara penggelapan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibeli dari Bulog seharga Rp 3,05 miliar. Dengan demikian, terdakwa dituntut tiga tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Terdakwa Debi Laksmi Dewi dituntut tiga tahun penjara sebagaimana Pasal 372 KUHP," kata Zainal.
Kemudian, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan dengan jangka waktu dua minggu setelah pembacaan tuntutan. Namun, majelis mengizinkan satu minggu untuk agenda pembelaan yakni Kamis (24/1/2019).
Untuk diketahui, Debi dilaporkan karena menggelapkan uang hasil penjualan 3 kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp 3.05 M. Korban Adi minta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.
Perusahaan tempat korban bekerja menitipkan 3 kontainer daging tersebut setelah Deby merengek ingin menjadi distributor daging kerbau itu dan hasil penjualannya akan diserahkan ke perusahaan tempat Amanda.
Setelah laku semua hanya sebagian uang penjualan diserahkan sisanya lebih dari Rp 3 M. Namun Deby tidak mau menyerahkan dengan alasan orang yang mengambil daging ke tersangka tidak ada yang bayar.
Karena jalan musyawarah tidak membuahkan hasil, Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 Nopember 2017, dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari. [hpy]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2ATnIXU
No comments:
Post a Comment