INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet dititipkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya betul dititipkan. Kan di Polda Metro Jaya rutan juga, boleh-boleh saja dititipkan di Polda Metro," katanya kepada INILAHCOM, Kamis (31/1/2019).
Meski demikian Argo mengaku bukan kapasitasnya untuk menjawab pertanyaan apa alasan Ratna kembali dititipkan ke Rutan Polda Metro. Menurutnya itu ranah pihak kejaksaan.
"Soal alasannya kenapa, tanya kejaksaan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet kembali ke Polda Metro Jaya setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selata, Kamis (31/1/2019).
Pantauan INILAHCOM, Ratna terlihat dibawa kembali ke Mapolda Metro Jaya menggunakan mobil kejaksaan berwarna hijau. Saat turun dari mobil, Ratna masih didampingi anaknya Atiqah Hasiholan dan kuasa hukumnya, Insank Nasrudin. Ketiganya langsung berjalan memasuki rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2MGrCYY
No comments:
Post a Comment