INILAHCOM, Jakarta - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan bahwa keluarga menolak jika kliennya harus dipindahkan penahanannya ke Surabaya untuk menjalani sidang perkara kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.
"Keluarga keberatan Mas Dani dipindah ke sana. Pertimbangannya apa? Kan kemanusiaan, kami merasa cukup lah Mas Dhani yang dihukum, jangan keluarga juga dihukum," kata Hendarsam kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Pemindahan Dhani menurut Hendarsam akan membuat keluarga semakin jauh dan kesulitan untuk bertemu. Sebaiknya, lanjut Hendarsam, pihak jaksa mempersiapkan rencana terkait urusan sidang perkara di Surabaya agar proses hukum Dhani di Surabaya bisa diselesaikan di Jakarta.
"Kami akan lakukan perlawanan untuk masalah ini karena untuk kepentingan adalah pemeriksaan di Surabaya tidak harus Mas Dhani dipindahkan ke sana, bisa juga di sini. Memang sidang setiap hari? Kan enggak juga kan," paparnya.
Pentolan band Dewa 19 itu saat ini mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Sedangkan perkara Dhani di Surabaya terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya. Pada Oktober 2018, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata 'idiot' dalam vlog-nya itu.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GbhF4G
No comments:
Post a Comment