Pages

Thursday, January 3, 2019

KPK Pikir-Pikir Jadi Panelis Debat Pilpres

INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merujuk UU Pemilu sebelum meminta pihaknya menjadi panelis debat pilpres.

"Masih ditanyakan ke kepada KPU, (mengundang komisioner KPK) apa itu tidak melanggar UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Agus saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (3/1/2019).

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf e UU No. 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur larangan kampanye, yang salah satunya adalah larangan mengikutsertakan pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.

Dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Pejabat Negara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, kami menyarankan agar permohonan tersebut tidak perlu dipenuhi," kata Agus.

Meski begitu, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu balasan dari Komisioner KPU soal pernyataannya tersebut. Agus mengaku sudah mencoba koordinasi terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut kepada komisioner KPU melalui Sekjen KPU.

"Saya tanya ke KPU lewat Sekjen KPU belum dijawab," tandasnya. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2BYTd2z

No comments:

Post a Comment