INILAHCOM, Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Mesuji, Lampung Tengah, Khamami.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi di Polres Lampung Tengah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (31/1/2019).
Para saksi ini berasal dari unsur dari unsur Kepala Dinas PU, Kepala ULP dan Pokja Kontruksi lingkungan Pemda setempat.
"Penyidik mendalami dugaan proyek-proyek terkait dengan sumber uang yang mengalir ke Bupati," ujarnya.
Pada Rabu (30/1/2019) kemarin, penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi dari unsur Sekda, Staf Dinas PUPR, pihak ULP, Pokja Barang, dan swasta. Dengan demikian, penyidik sudah memeriksa sekitar 25 saksi terkait kasus suap ini.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji. Selain iti KPK juga menetapkan terhadap adik Khamami, Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wawan Suhendra dan Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis serta seorang pihak swasta bernama Kardinal.
Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Mesuji. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen yang diminta Khamami melalui Wawan Suhendra kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Pemkab Mesuji sebelum proyek lelang dilakukan.
Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri. Keempat proyek yang menjadi bancakan Khamami di antaranya, proyek pengadaan base senilai Rp 9,2 miliar dan proyek pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari senilai Rp 3,75 miliar.
Kedua proyek ini digarap oleh PT JPN. Sedangkan, dua proyek lainnya dikerjakan PT Secilia Putri, yakni pengadaan base Labuhan Mulya - Labuhan Baru - Labuhan Batin senilai Rp 1,48 miliar dan proyek pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri (Segitiga Emas - Muara Tenang) senilai Rp 1,23 miliar.
Diduga uang Rp 1,28 miliar itu bukanlah suap pertama yang diterima Khamami dari Sibron Azis. Khamami sebelumnya telah menerima suap sebesar Rp 300 juta secara bertahap. Dengan demikian, secara total Khamami menerima suap sebesar Rp1,58 miliar. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GatPKS
No comments:
Post a Comment