
INILAHCOM, Jakarta - Lima perusahaan dengan Net Tangible Assets (NTA) atau Aset Berwujud Bersih kurang dari Rp5 miliar tengah menunggu disahkannya Rancangan Peraturan Nomor I-V Tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham di Papan Akselerasi untuk melakukan pencatatan perdana saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Lima perusahaan itu ingin IPO, ada perusahaan tag boot, hotel dan peminjaman kendaraan, tapi karena NTA masih dibawah Rp5 miliar sebagai syarat pencatatan saham maka belum bisa saat ini," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa BEI, I Nyoman Gede Yetna Setia di Gedung BEI Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Nyoman bilang, dalam rancangan peraturan pencatatan papan akselerasi memungkinkan perusahaan dengan NTA kurang Rp5 miliar untuk melakukan pencatatan saham di BEI.
"Jika anda ( perusahaan) belum mili NTA Rp5 miliar, tapi boleh mencatatkan saham memiliki pendapatan dan kapitalisasi pasar memadai," kata dia.
Nyoman menegaskan, rancangan peraturan papan akselerasi akan dibahas dengan Otoritas Jasa Keuangan pada minggu depan. "Jika sudah setujui OJK, maka akan berlaku tahun ini," ucap dia.
Masih menurut Nyoman, beleid baru terkait pencatatan itu mengacu pada peraturan OJK nomor 53/POJK.04/2017 tentang pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah. [hid]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Cqds9F
No comments:
Post a Comment