Pages

Wednesday, January 23, 2019

Meski Dilaporkan OSO, KPU Bersikukuh

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap diperkarakan atas keputusannya yang tidak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai caleg DPD lantaran menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Parai Hanura.

Komisioner Ilham Saputra menegaskan, pihaknya menjunjung aturan konstitusi yang menyatakan bahwa caleg harus mundur dari jabatan strategis di parpol.

Ia mengatakan, KPU telah memberikan waktu agar OSO mengundurkan diri, meski putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta pihaknya mencantumkan nama OSO di DCT.

"Mau dilaporkan kemana saja, kami tetap apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," ujar Ilham di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Dirinya menambahkan, saat ini KPU sudah melakukan pencetakan surat suara. Sehingga, sudah tidak memungkinkan lagi memasukkan OSO ke dalam DCT.

"Sekarang tinggal cetak surat suara. Kami siap (diperkarakan). Kalau tidak siap ya, tidak usah jadi anggota KPU," tandasnya.

Sebelumnya, OSO melaporkan Ketua KPU Arif Budiman beserta komisionernya ke Polda Metro Jaya terkait sikap KPU yang ia nilai tidak mau melaksanakan perintah undang-undang. OSO tak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD di Pemilu 2019. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2FHQ8YZ

No comments:

Post a Comment