
INILAHCOM, Jakarta - Staf Dewan Penasehat (Dewas) BPJS Rizky Amelia melaporkan Dewas BPJS, Syafri Adnan Burhanuddin. Amelia mengaku mengalami pencabulan oleh SAB.
"Secara resmi tadi kami sudah melaporkan. Jadi nanti lebih lanjut karena ini masalah kesusilaan akan kita lebih hati-hati dalam hal ini. Tidak akan mengungkap terlalu detail seperti itu," kata pengacara Amelia, Heribertus S Hartojo, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tertanggal 3 Januari 2019. SAB dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 tentang pencabulan.
"Pasalnya adalah mengenai perbuatan cabul. Yaitu lebih tepatnya pasal 294 ayat 2. Intinya di pasal itu adalah pejabat yang melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya seperti itu," ucap dia.
Selain itu, dia mengatakan telah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan. Barang bukti di antaranya screenshot di chat WA dan berkas-berkas.
"Nanti kita ada saksi terus chat WA dan bukti lain berupa surat. Kemarin kami bersifatnya konsoling. Sekrang sudah resmi," jelas dia. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2R6oICj
No comments:
Post a Comment