Pages

Thursday, January 10, 2019

Nilai Bantuan PKH Berbeda, Ini Penjelasan Mensos

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan pemerintah memberikan Bantuan Sosial PKH 2019 dengan skema non-flat atau bervariasi.

Sebagaimana diberitakan, pada tahun ini pemerintah memutuskan menambah anggaran penerima PKH yang sebelumnya jumlah bantuannya senilai Rp1.890.000.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tahun ini seluruh penerima PKH menerima jumlah bantuan yang beragam, mulai dari kisaran Rp2 juta hingga yang paling besar senilai Rp9 juta.

Mensos menuturkan, alasan adanya jumlah nilai berbeda yang diterima setiap penerima PKH lantaran indeks bantuan pemerintah tahun 2019 disesuaikan dengan sejumlah pertimbangan.

Agus menjelaskan, pertimbangan tidak samanya jumlah nilai bantuan antar satu dengan penerima PKH lainnya karena beban kebutuhannya berbeda-beda. Misalnya, beban keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

"Sehingga jumlah bantuan yang nanti diterima menjadi bervariasi, tergantung komponen yang dimiliki dengan pembatasan maksimal untuk empat orang per keluarga," jelas Mensos di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (10/1/2019).

Ia menambahkan, indeks bantuan sosial PKH tahun 2019 terdiri dari dua jenis, yakni Bantuan Tetap dan Bantuan Berdasarkan Komponen. Bantuan tetap setiap keluarga per tahun adalah Rp550 ribu dan PKH Akses Rp1 juta.

"Bantuan berdasarkan komponen setiap jiwa per tahun terdiri dari Ibu Hamil Rp2.400.000, Anak usia dini 0 sampai 6 tahun Rp2.400.000, SD/Sederajat Rp900.000, SMP/Sederajat Rp1.500.000, SMA/Sederajat Rp2.000.000, Penyandang Disabilitas Berat Rp2.400.000 dan lansia 60 Tahun ke atas senilai Rp2.400.000," ungkapnya.

Adapun PKH, lanjut Mensos, diberikan 4 kali dalam satu tahun yakni pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober. Untuk bantuan PKH tahap pertama yang diluncurkan pemerintah pada bulan Januari, tercatat sebesar Rp12,28 trilliun. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SNa0Nc

No comments:

Post a Comment