
INILAHCOM, Jakarta - Kericuhan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta Kelas 1 A disebabkan adanya adanya sindiran dari narapidana saat jam besuk.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja menjelaskan kejadian kericuhan bermula saat jam besuk tahanan, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu ada sekitar 20 orang ikhwan laskar tiba ke Rutan Kelas I Surakarta untuk membesuk tahanan dari kelompok Laskar.
"Pada saat itu para pembesuk dari kelompok laskar dibagi per kelompok 5 orang dengan waktu sekitar 20 menit untuk menemui tahanan laskar di Aula Rutan. Kelompok I kunjungan berjalan dengan aman," jelasnya kepada INILAHCOM, Kamis (10/1/2019).
Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 pada saat kloter kedua dan pembesuk kelompok laskar hendak pulang, mereka meneriakkan takbir.
"Teriakan Takbir dari kelompok laskar dibalas suara 'Guk-Guk' dari tahanan Blok C1 yang sebelumnya pernah terjadi keributan antara kedua belah pihak, sehingga membuat ikhwan-ikhwan laskar emosi selanjutnya mendatangi Napi Blok C1 yang lantas dilempari batu oleh mereka dan kelompok laskar membalas lemparan tersebut hingga terjadi aksi saling lempar batu," paparnya.
Melihat kejadian tersebut, pembesuk dari kelompok laskar langsung diperintahkan untuk keluar oleh pihak Pengamanan Rutan dan tahanan dari kelompok laskar juga dipindahkan ke Ruang Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
"Sementara itu dari pihak napi kriminal biasa berusaha merangsek hingga menjebol pintu Blok C1 dengan Blok B," bebernya.
Sekitar pukul 11.00 WIB 1 SST Dalmas Polresta Surakarta tiba di Rutan Klas I Surakarta dan langsung mengambil tindakan untuk menetralkan keadaan.
"Pukul 11.35 WIB Wakapolresta Surakarta AKBP Andi Rifai didampingi Danramil 05/Pasar Kliwon Kapten Kurdi tiba di Rutan Klas I Surakarta selanjutnya menuju ke Blok B," jelasnya.
"Pukul 11.50 WIB Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Ali Achwan tiba di Rutan Klas I Surakarta. Pukul 13.55 Wib Nara Pidana Koes Setiawan Danang Mawardi dipindahkan ke Lapas Sragen dengan menggunakan Rantis baracuda
Ia menjelaskan dalam blok tersebut ada sejumlah tahanan kelompok Laskar, antara lain Isan alias Abdullah Ihsan (33 th), kasus UU Darurat, Ekspirasi 2 Februari 2019), Rahmad Sardiansyah (20 th, pasal 170 KUHP/Penganiayaan, Ekspirasi 28 Januari 2019), Komari alias Komar (39 th, pasal 170 KUHP/Penganiayaan, Ekspirasi 16 Januari 2019), Harnang Tedy T (40 th, pasal 170 KUHP/Penganiayaan, Ekspirasi 16 Januari 2019) dab Geri Angger Raharjo (19 th, pasal 170 KUHP/Penganiayaan, Ekspirasi 28 Januari 2019)
"Tokoh napi kasus kriminal antara lain Agus Ardiansyah alia Bebek (30 tahun, Napi kasus 363 KUHP/Pencurian, putusan 30 hari dan ekspirasi1 Februari 2019), Ucok Devran Devries (Napi kasus 363 KUHP/Pencurian, putusan 30 hari dan Ekspirasi 16 Januari 2019) dan Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (Kasus 170 KUHP/penganiayaan, putusan 5 bulan 15 hari dan Ekspirasi 12 Januari 2019)," tandasnya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2M3fEbt
No comments:
Post a Comment