Pages

Thursday, January 31, 2019

Orang Kepercayaan Bupati Pangonal Segera Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Thamrin Ritonga ke pengadilan.

Thamrin akan segera disidang atas perkara suap atas sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.

"Penyidik menyerahkan tersangka TR dan berkas pada Penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (31/12019).

Sidang Thamrin rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Tamrin didampingi tim hukumnya telah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Febri menambahkan, dalam kasus itu tim penyidik masih memburu satu tersangka lain yakni Umar Ritonga. Umar Ritonga hinggq kini masih menjadi buron.

"Jika masyarakat memiliki Informasi keberadaan yang bersangkutan, kami harap dapat segera menghubung KPK di call center 198 atau kantor kepolisian setempat," ujar Febru.

Untuk diketahui, dalam kasus itu KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga nya yaitu Bupati Labuhanbatu Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra dan pihak swasta, Umar Ritonga.

Dalam kasus ini, Panganol diduga telah menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Pada pengembangan kasus, penyidik kembali menetapkan Thamrin Ritonga, orang kepercayaan Pangonal sebagai tersangka.

Thamrin diduga menerima uang dari Effendy. Thamrin juga sebagai penghubung Pangonal kepada Effendy, di mana uang sebanyak Rp500 juta dari Effendy diserahkan ke Pangonal melalui Thamrin pada 17 Juli 2018. Thamrin pun diduga mengkoordinir proyek di Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, Pangonal, Umar dan Thamrin sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Effendy selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CVXWTa

No comments:

Post a Comment