
INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, diumumkannya daftar caleg mantan narapidana bukan untuk menjatuhkan nama baik mereka, melainkan sebagai bentuk keterbukaan informasi yang diterapkan pihaknya.
Ia menuturkan, pengumuman soal status caleg bekas narapidana bukanlah informasi yang dilarang serta tidak masuk ke dalam ranah privasi. Menurutnya, publik layak mengetahui siapa saja caleg yang selama ini merupakan pernah terjerat kasus korupsi maupun perkara pidana lainnya.
"Ini (pengumuman caleg eks narapidana) merupakan bentukdari keterbukaan informasi, nggak apa-apa. Itu kan bukan hal yang di kecualikan untuk di informasikan," kata Arif, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Dirinya menjelaskan ada sejumlah hal yang dapat dikategorikan sebagai ranah privat caleg, seperti masalah kesehatan yang bersangkutan. "Misalnya kondisi jantungnya begini, nah itu nggak boleh," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, malam ini KPU berencana mengumumkan daftar nama caleg yang tercatat pernah menjadi eks napi kasus korupsi. Tak hanya caleg eks koruptor, KPU juga akan mengumumkan sejumlah nama caleg yang diketahui pernah terjerat kasus hukum pidana lainnya kepada publik.
Diumumkannya nama-nama caleg yang pernah tersangkut kasus hukum perlu dilakukan KPU lantaran sebagai bagian dari amamat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 240 ayat 1 huruf g.
Adapun pasal tersebut mengatur soal mantan narapidana agar mempublikasikan statusnya kepada publik, terlebih jika mereka menjadi peserta pemilu dengan menjadi caleg yang akan dipilih masyarakat.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2RSy6d0
No comments:
Post a Comment