
INILAHCOM, Jakarta - Polisi telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Berkas ini kembali dikirimkan sesuai dengan petunjuk Kejaksaan mengenai syarat formil dan materil.
Kepala Unit Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba menyatakan ada sebanyak 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan untuk kembali disampaikan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara P19 (kasus Ratna) yang diterima, beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Untuk saksi tambahan, hanya Rocky Gerung saja. (Poin tambahan sebanyak) 20 poin baik secara formal maupun materil," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/1/2018).
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan pihaknya tengah menunggu berkas tersebut lengkap atau P21. Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, nantinya tersangka Ratna Sarumpaet beserta barang bukti akan diserahkan pada pihak Kejaksaan.
"Apabila nanti penyidik mendapatkan p21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2siZule
No comments:
Post a Comment