
INILAHCOM, Jakarta - Polri menanggapi pernyataan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang mengaku akan menggeruduk rumah 'kubu' Jokowi dengan baik-baik. Polri meminta Andi Arief untuk tidak main hakim sendiri.
"Sebagai negara hukum jika ada permasalahan hukum laporkan ke aparat penegak hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi INILAHCOM, Senin (7/1/2019).
Pernyataan Andi Arief untuk bikin heboh melalui cuitannya di akun Twitternya. Andi Arief juga bakal melaporkan Arya Sinulingga, Hasto Kristiyanto, Ali Mochtar Ngabalin, Guntur Romli, PSI, dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ke Bareskrim Polri.
Andi mengklaim mereka menyebar fitnah karena menyebut dirinya sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Polri mengatakan main hakim sendiri tak dibenarkan.
"Tidak dibenarkan main hakim sendiri karena negara kita adalah negara hukum. Setiap warga negara harus tunduk dan mentaati hukum yang berlaku. Mari bersama-sama tetap menjaga kondusifitas Kamtibmas di perhelatan kontestasi pemilu 2019," jelasnya.
Andi Arief mengaku gerah dituding sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Andi Arief akan mempolisikan politisi 'kubu' Jokowi yang menyebut dirinya sebagai penyebar hoaks tersebut.
"Besok, saya akan laporkan ke Bareskrim para pemfitnah, Arya Sinulinga anah buah Hari Tanoe, Hasto Sekjen PDIP, Ali Ngabalin, Guntur Romli, PSI dan tim TKN," tulis @AndiArief_ melalui kicauan Twitter, Minggu (6/1/2019).
Tak hanya melaporkan ke polisi, ia juga berniat menggeruduk orang-orang yang menudingnya sebagai penyebar hoaks di dunia maya ke rumah masing-masing.
"Saya akan geruduk juga dg baik2 rumah merreka untuk saya jemput memudahkan tugas polisi. Saya sudah buat tim," tandas cuitan akun tersebut. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2CUlxVB
No comments:
Post a Comment