Pages

Wednesday, January 30, 2019

Vanessa Angel Resmi Ditahan Polda Jatim!

INILAH.COM, Jakarta-Vanessa Angel resmi ditahan Polda Jawa Timur per-hari ini, Rabu (30/1/2019) usai diperiksa pertama kalinya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai tersangka pasal UU ITE. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, penahanan tersangka VA telah memenuhi pertimbangan objektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.

"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," kata Kombes Frans kepada awak media.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.

"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2G13WxY

No comments:

Post a Comment