
INILAHCOM, Jakarta - Anggota DPR Muhammad Sarmuji memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih perkara suap PLTU Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).
Dalam kesaksiannya, ia merinci uang Rp713 juta yang diberikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk kegiatan Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.
"Itu untuk percetakan materi Munaslub, tim verifikasi ada juga transportasi, dan akomodasi steering comitee non-anggota DPR," kata pria yang juga menjabat Wasekjen Golkar ini dalam kesaksiannya.
Jaksa Penuntut Umum KPK lalu menanyakannya soal kemungkinan adanya uang dalam jumlah lainnya yang diberikan Eni, untuk Munaslub Golkar, ia menepisnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi soal adanya uang senilai Rp2 miliar untuk Munaslub Golkar, Sarmuji tidak mengaku tak tahu. Adapun uang senilai Rp713 juta yang digunakan untuk Munaslub Golkar itu sudah dikembalikan oleh Sarmuji kepada KPK.
Pengembalian uang dilakukan Sarmuji usai dirinya diperiksa penyidik pada 3 September 2018. Diketahui, dalam surat dakwaan, Eni disebut menerima Rp4,75 miliar dari bos Blackgold Johannes B Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, politikus Golkar ini dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TDH7TV
No comments:
Post a Comment