
INILAHCOM, Jakarta - Ketua Tim Media Satuan Tugas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Wasit Nurul Safarid sudah resmi ditahan atas kasus dugaan pengaturan skor.
Wasit yang diduga menerima Rp45 juta ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sama seperti empat tersangka lainnya.
"Ya di Polda Metro Jaya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1/2018).
Ia menjelaskan Nurul ditangkap di Garut, Jawa Barat pada Senin 7 Januari 2019 kemarin.
"Yang bersangkutan kita tangkap pada saat berada di sarana olahraga Garut," ujarnya lagi.
Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Nurul. Dari sana, polisi menyita buku rekening Nurul tempat ia menaruh uang bayaran sebesar Rp45 juta untuk memenangkan Persibara Banjarnegara saat melawan PS Pasuruan.
Pembayaran dilakukan tiga kali, diawal pertandigan sebesar Rp.30 juta oleh Komisi Wasit PSSI, Priyanto kemudian usai pertandingan sebesar Rp.10 juta oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih. Lalu sisanya Rp.5 juta ditransfer ke rekeningnya.
Wasit Nurul Safarid adalah wasit yang memimpin pertandingan antara Persibara Banjarnegara dan PS Pasuruan.
Dalam kasus ini wasit Nurul diduga menerima uang suap sebesar Rp45 juta dari dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu Priyanto dan Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Selain mereka, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika juga ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka itu dikenakan Pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AC81UT
No comments:
Post a Comment