
INILAHCOM, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta kepada masyarakat untuk melapor jika menerima ancaman terkait adanya pelanggaran penagihan oleh pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan langkah ini dilakukan untuk membuktikan AFPI ingin melindungi pelanggan dan berupaya untuk memajukan industri fintech P2P lending.
"Diharapkan dengan upaya-upaya ini dapat memberikan perlindungan kepada nasabah maupun penyelenggara fintech," ujar Kuseryansyah di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Laman yang dijadikan platform aduan nasabah yang merasa dirugikan oleh pinjaman online bisa diakses melalui AFPI.or.id.
Melalui laman tersebut, pengadu bisa langsung melaporkan berbagai tindakan pinjaman online nakal disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pengaduannya.
Namun, Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko menegaskan, pinjaman online yang bisa ditindak oleh AFPI serta komite etik AFPI hanyalah pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjaman online yang legal.
Namun, untuk aduan terkait pinjaman online ilegal akan diteruskan kepada Satgas Waspada Investasi atau Tim Cyber Crime Bareskrim Polri.
Data terakhir OJK tertanggal 4 Februari 2019 menunjukkan terdapat 99 penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK atau menjadi anggota AFPI.
Adapun untuk masyarakat yang ingin mengadukan keluhan terkait proses pendanaan fintech P2P lending bisa menghubungi call center 021 50821960 di jam kerja, juga e-mail pengaduan@afpi.or.id.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2S9KLZ9
No comments:
Post a Comment