Pages

Thursday, February 14, 2019

Ahli Sebut Sumber Bukti Rekaman Harus Jelas

INILAHCOM, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Prof Said Karim dari Universitas Hasanuddin menyebut bukti rekaman dalam suatu perkara tindak pidana perlu dibuktikan atau diuji keabsahannya. Terlebih lagi jika alat bukti sadapan tersebut digunakan untuk perkara lain.

Hal itu disampaikan Said saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang untuk terdakwa Lucas dalam perkara menghalang-halangi proses penyidikan.

"Tidak boleh untuk kepentingan perkara lain, dilakukan proses perekaman dan penyadapan, kemudian digunakan untuk perkara orang lain," kata Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bukti rekaman sifatnya khusus berkenaan dengan perkara tertentu, tidak bisa dipertukarkan.

"Itu tidak bisa dilakukan. Demikian yang terjadi, nilai pembuktiannya tidak bernilai hukum," terang Said.

Menurut Said, keterangan saksi yang benar adalah keterangan yang berkesesuaian. Dalam hal ini apabila ada dua atau tiga saksi menyampaikan hal yang sama maka hakim harus mengenyampingkan keterangan satu saksi yang berbeda."Jadi keterangan satu saksi harus dikesampingkan," ungkap ahli.

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari kejaran KPK. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2GvrfAr

No comments:

Post a Comment