Pages

Tuesday, February 5, 2019

Asik Nyabu, Mustakim Dibekuk di Kamarnya

INILAHCOM, Malang - Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo mengatakan pihaknya berhasil menangkap Mustakim warga Desa Srimulyo, Senin malam (4/2/2019). Pria berusia 39 tahun itu, tertangkap saat sedang teler usai mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula, dari laporan masyarakat sekitar yang resah karena terdapat pengkonsumsi narkoba di lingkunganya.

"Kami bersama Satreskrim Polres Malang Unit Opsnal 3, melakukan penagkapan terhadap tersangka di rumahnya. Saat kami gerebek, tersangka sedang mengkonsumsi sabu," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Hari menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini sedang mendekam di LP Lowokwaru Malang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,22 gram, 1 buah alat hisap yang terpasang di botol air mineral, serta satu buah handphone Lenovo.

"Terasangka masih menyimpan sisa sabu dalam plastik beserta alat buat pakai sabu," imbuh Hari.

Akibat mengonsumsi sabu, Mustakim harus menelan kenyataan pahit terjerat hukum pidana. Ia dijerat pasal 112 sub pasal 127 ayat 01 huruf a, UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Barang bukti kami amankan guna penyilidikan lebih lanjut," tandas Hari. [beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2MNZ3sw

No comments:

Post a Comment