Pages

Thursday, February 14, 2019

Bawaslu Akan Awasi Kampanye di Tempat Ibadah

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Bawaslu RI Abhan menjawab soal adanya tantangan Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail yang membuat pernyataan tertulis dengan meminta agar Bawaslu melarang capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sholat Jumat di masjid Kauman, Semarang. Karena rencana sholat Jumat itu diduga bertujuan politis.

"Jadi gini pada prinsipnya siapapun yang mau melakukan ibadah di tempat ibadah, yang mau melakukan ibadah ya, tidak ada larangan," kata Abhan di KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Dia menuturkan pihaknya baru mengambil langkah tegas apabila ada pidato politik pelanggaran kampanye. Hal itu telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Di mana tidak diizinkan melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye, itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsurnya," tambahnya.

Kendati demikian Bawaslu daerah bakal ikut mengawasi kegiatan tersebut.

"Bawaslu daerah artinya untuk mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye maupun peserta Pemilu 2019," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SPIdyX

No comments:

Post a Comment