INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng, penyidik juga merampungkan berkas empat tersangka lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (8/2/2019).
Febri mengatakan, sederet saksi sudah pernah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan terhadap sang bupati.
Selanjutnya, Neneng cs bakal menunggu jadwal sidang yang rencananya akan digelar di Bandung.
"Persidangan rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Bandung," ungkapnya.
Dalam kasus ini, selain Neneng, KPK menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas. [ton]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2SIkW28
No comments:
Post a Comment