INILAHCOM, Bangkalan - Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso mengatakan pihaknya berhasil menahan seorang bernama AJ warga Desa Labang Laok, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan karena kedapatan menyimpan sekaligus diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat mencium keberadaan tersangka yang mengedarkan sabu, setelah kita lakukan pengintaian dan kita tangkap pemuda tersebut," katanya, Selasa (5/2/2019).
Wiji menambahkan, saat ditangkap di jalan Desa Gili Timur, pemuda tersebut membawa satu poket sabu seberat 0,42 gram siap edar.
"Pemuda tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkoba," pungkasnya. [beritajatim]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2TFeE04
No comments:
Post a Comment